Definisi Halal Dan Haram Menurut ISlam

Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman , Surat Al-Baqarah Ayat 188:

Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara batil, dan jangan pula membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.


Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa’ani.
Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al-Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran:

Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih.

Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak. Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya itu Haram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.

Umi Salamah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Aku adalah manusia biasa sebagaimana kalian. Kalian mengadukan perselisihan diantara kalian kepadaku. Boleh jadi salah seorang diantaramu menyajikan pembelaan/alasan yang lebih kuat dan mengesankan sehingga aku terarahkan untuk memutuskan sesuai keinginannya. Tetapi janganlah kalian lupa bahwa yang mengetahui yang sebenarnya hanyalah Allah SWT. Jika bukan hakmu janganlah engkau ambil. Karena bisa saja yang aku serahkan kepadamu kelak menjadi sepetak tempat di Neraka.” (Bukhari dan Muslim)
Kesimpulannya, tak satupun pengadilan, walaupun itu pengadilannya Rasulullah SAW, yang dapat mengubah yang halal menjadi haram, yang haq menjadi bathil, ataupun sebaliknya.
Banyak ayat-ayat AL-Qur’an yang membahas hal serupa. Antara lain dalam Surat Al-Baqarah Ayat 168, Allah SWT berfirman:

Wahai manusia, makanlah yang halal dan baik (thayiban) dari apa-apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syeitan. Sungguh, syeitan itu musuh yang nyata bagimu.

Allah SWT pun berfirman untuk hal serupa, didalam Surat An-Nahl Ayat 114:

Maka, makanlah dari rizki yang diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik, dan bersyukurlah atas nikmat Allah jika benar ibadah(pengabdian)-mu hanya kepada-Nya semata.

Kedua ayat diatas sama-sama menggunakan istilah ‘halaalan thayiban’ (halal lagi baik). Halal artinya, apa-apa yang diperbolehkan (tanpa ada ikatan ataupun larangan). Thayib berarti, lebih dari sekedar diperbolehkan, kitapun menyukainya ataupun berselera untuk memakannya.

Sampai disini kita dapat menyimpulkan bahwa kebajikan tidak bisa menjelma kecuali kita mengkonsumsi yang baik-baik. Nabi Muhammad SAW menerangkan ayat ini dengan menekankan bahwa perintah ini tidak hanya untuk para nabi, tetapi juga untuk para pengikutnya. Rasulullah SAW bersabda bahwasanya tidaklah diterima ibadahnya seseorang yang memakan barang yang haram. Beliaupun menambahkan: ”Banyak orang berusaha sekuat tenaga untuk beribadah kepada Allah lalu mengangkat kedua tangannya seraya memohon, “Ya Allah! Ya Allah! kumohon pada-Mu, terimalah ibadahku.” Tetapi jika makanannya haram, minumannya juga haram, pakaiannya pun haram, bagaimana mungkin do’a mereka itu akan dikabulkan?” (Muslim dan Tirmidzi)

Rasulullah SAW beberapa kali bersabda untuk menjelaskan perihal halal dan haram kepada kita umatnya yang beliau kasihi. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa makan dari yang halal karena mengikuti sunnahku dan tidak berbuat aniaya kepada orang lain, maka ia akan memperoleh surga.” Para sahabat menanggapi, ”Ya Rasulullah, bukankah hal demikian lumrah dilakukan pengikutmu sekarang ini?” Rasulullah menjawab, “Dan nanti di suatu masa yang akan datang pun banyak orang yang mengikuti perilaku ini.” (Tirmidzi).

Abdullah bin Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu mempunyai empat perilaku berikut ini, maka itu cukup bagimu, meskipun kamu tidak mendapatkan keuntungan selain itu di dunia ini:
(a) Memelihara amanah (b) berbicara jujur (c) Memperlakukan orang lain dengan baik (d) Makan dari yang halal saja.

Suatukali, Sa’ad bin Abi Waqqas RA meminta kepada Rasulullah SAW untuk mendoakannya supaya doa yang ia panjatkan dikabulkan Allah SWT. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: “Wahai Sa’ad, jika kamu makan dari yang halal dan thayib, Allah akan menjawab semua permohonanmu.” Rasulullah kemudian menambahkan, “Aku bersumpah demi Allah yang nyawaku dalam genggaman-Nya, jika seseorang makan sedikit saja dari yang haram, tak sedikitpun ibadahnya diterima Allah SWT selama empatpuluh hari. Bilamana daging yang membentuk tubuh seseorang terbuat dari unsur yang haram maka hanya api neraka sajalah yang patut bagi tubuhnya.”

Mu’az bin Jabal RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Ketika kita dikumpulkan di Hari Pembalasan, tak seorangpun dapat meninggalkan tempatnya berdiri sehingga ia menjawab lima pertanyaan berikut ini:


1. Umurnya, dimanfaatkan untuk apa selama hidupnya?
2. Masa mudanya, bagaimana ia pergunakan?
3. Hartanya, dari mana ia peroleh?
4. Bagaimana dan kemanakah hartanya ia belanjakan?
5. Ilmu yang didapat, seberapa banyakkah ia amalkan? (Al-Baihaqi)



Abdullah bin Mas’ud RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Demi Tuhan yang nyawaku ada dalam genggaman-Nya, Aku bersumpah bahwa belum sempurna ke-Islam-an seseorang sehingga hati dan lisannya menjadi Muslim dan tetangganya merasa aman dari segala bentuk bahaya yang bisa ia timbulkan. Ketika seseorang memiliki harta yang haram dan disedekahkannya maka Allah tidak menerimanya. Jika dibelanjakannya tidak akan berkah. Jika ditinggalkannya untuk penerusnya berarti ia meninggalkan sesuatu yang membangun jalan menuju Api neraka. Allah tidak akan menghapuskan perbuatan buruk dengan perbuatan buruk yang lebih banyak. Tetapi Allah menghapuskan perbuatan buruk dengan perbuatan baik.”

Abdullah bin Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menasehati sekelompok pendatang dan bersabda: ”Aku memohon perlindungan Allah dan berharap bahwa 5 perilaku ini tidak terdapat diantara kalian:

  1. Ketika tersebar perilaku yang memalukan atau perilaku serba-boleh (permisif) ataupun perilaku bertelanjang, atau pelanggaran aturan berbusana islami dalam sebuah kelompok, maka Allah SWT akan menimpakan kepada mereka wabah penyakit dan sejenisnya yang belum pernah dikenal sebelumnya oleh leluhur mereka.
  2. Ketika orang-orang mencurangi timbangan (menilap hak orang lain sebagaimana pernah dilakukan oleh umat Nabi Syuaib AS), maka Allah SWT akan mendatangkan kekurangan pangan dan biaya hidup yang mahal. Merekapun mengalami deraan fisik yang berkesangatan melelahkan serta kesewenang-wenangan dari para penguasa mereka.
  3. Jika mereka tidak membayar zakat, maka akan berakibat terhentinya hujan untuk lahan mereka dan mengakibatkan krisis ekonomi.
  4. Jika mereka melanggar ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, maka dikirimkan-Nya musuh dari luar yang mengeruk kekayaan mereka secara paksa.(Jelas sekali inilah satu dari sebab mengapa muslim seluruh dunia berada dalam penderitaan pada saat ini)
  5. Jika para pejabat mereka tidak membuat keputusan berdasarkan petunjuk Allah SWT didalam Al-Qur’an, maka Allah ciptakan perseteruan diantara mereka dan mereka senantiasa bertikai dengan sesama mereka sendiri. (Ibnu Majah)

Semoga Allah SWT menyelamatkan kita dari kepedihan-kepedihan tersebut tadi.
Jelaslah sudah bahwa berbagai kegiatan seremonial dan ritual tidak akan menyatukan Umat Muslim. Umat Muslim hanya akan dipersatukan jika patuh mengikuti cara-cara Halal.
Sangatlah menarik jika kita simak lagi Surat Al-Baqarah Ayat 188, dimana ayat tersebut terletak tepat setelah ayat yang memuat rincian perintah Shaum (puasa), dimana selama waktu berpuasa beberapa hal tertentu yang Halal pun dilarang untuk kita kerjakan.

Dengan demikian tujuan berpuasa adalah untuk mendisiplinkan dan menimba pengalaman mengekang diri sendiri dalam hal pemanfaatan sesuatu yang halal. Didalam puasa terasa betapa besar nilai keteguhan hati dan kesabaran. Pengalaman inilah yang bisa digunakan seseorang untuk mampu menolak sama sekali segala sesuatu yang haram.
Selebihnya, ketika seseorang akan berbuka puasa maka ia haruslah menyiapkan makanan yang halal. Jika ia berbuka dengan yang haram maka puasanya tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Terakhir namun tak kalah pentingnya adalah, kriteria halal dan haram haruslah berdasarkan ketetapan Allah SWT semata. Penetapan berdasarkan selain Allah SWT, semisal konferensi ataupun persetujuan internasional, tidaklah akan mampu menyelesaikan permasalahan mengingat bahwa keinginan berbagai kelompok akan diwarnai oleh kepentingan masing-masing. Sama halnya, persetujuan yang dibuat dibawah tekanan perorangan maupun urusan dalam negeri tidaklah bersifat imparsial (bebas kepentingan) dan oleh karenanya menjadi tidak sah (bathil). Hanya hukum Allah SWT sajalah yang bersifat adil senantiasa terhadap semua yang berkepentingan.


Sebagaimana telah disebutkan tadi bahwa Allah SWT sendirilah yang menetapkan halal dan haram. Bahkan tidak seorang Nabi pun di masa kapan pun yang diberi mandat/kewenangan untuk membuat ketetapan. Tidak ada celah dalam sistem Allah SWT, sistem-Nya benar-benar Sempurna.

Semoga Allah SWT menganugerahkan kepada kita kemampuan untuk tetap bertahan pada yang halal dan menjauhkan kita dari keadaan yang tidak ada kejelasan dan meragukan (syubhat). Amiin.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Religi dengan judul Definisi Halal Dan Haram Menurut ISlam. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pemberianalam.blogspot.com/2012/05/definisi-halal-dan-haram-menurut-islam.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: werwawa - Saturday, September 27, 2014

Belum ada komentar untuk "Definisi Halal Dan Haram Menurut ISlam"

Post a Comment